Bisnis.com, TANGERANG--Angkasa Pura (AP) II belum bersedia membeberkan secara jelas sikap yang bakal diambil terhadap tenant penyewa JW Lounge di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pascakebakaran akhir pekan lalu.
Kepolisian belum dapat menentukan penyebab kebakaran di JW Lounge Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Sekalipun dugaan muasal api dari hubungan arus pendek oven pemanas makanan, AP II menolak berkomentar sanksi apa yang bakal dikenakan kepada tenant di lounge tersebut.
Sekalipun pemeriksaan di lapangan positif menyebut itu sebagai penyebab tidak dapat begitu saja ditetapkan sebagai kesalahan tenant. Penggunaan oven pemanas makanan memang diperbolehkan kecuali kompor gas dan minyak.
Kepala Sekretaris Perusahaan dan Legal AP II Agus Haryadi membenarkan hal tersebut. "Mereka [tenant] tidak melakukan pelanggaran terhadap kontrak selama tidak pakai kompor gas atau minyak," ucapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (7/7/2015).
AP II bakal memperketat seleksi calon tenant yang akan masuk ke bandara. Mereka yang masuk betul-betul harus memiliki komitmen dalam memenuhi syarat teknis operasional di lingkungan bandara.
Bandara Soekarno Hatta Kebakaran: AP II Bungkam Soal Sanksi untuk Tenant
Angkasa Pura (AP) II belum bersedia membeberkan secara jelas sikap yang bakal diambil terhadap tenant penyewa JW Lounge di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pascakebakaran akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Saeno
Konten Premium