Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpres Perhutanan Sosial Disiapkan

Pemerintah tengah mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penetapan Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS).
Pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah pelik di Ria./Ilustrasi
Pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah pelik di Ria./Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA--Pemerintah tengah mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penetapan Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS).

Direktur Penanganan Resolusi Konflik Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Fifin Ratnawati mengatakan instrumen hukum ini disiapkan untuk memperkuat ruang kelola kawasan seluas 12,7 hektare sebagai bagian dari perhutanan sosial.

Nantinya, kawasan ini diperuntukan pengelolaan hutan desa, izin hutan kemasyarakatan, izin hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan/atau hutan adat.

Ada perintah dari presiden untuk dijalankan oleh beberapa menteri terkait, terkait dengan pelaksanaan dari perhutanan sosial ini, perdagangan, pertanian, dalam negeri, KLHK, katanya saat orientasi substandi LHK, Senin (6/7/2015).

Dia menambahkan format inpres ini nantinya akan sama dengan format Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sejalan dengan penetapan moratorium hutan dan lahan gambut.

Fifin mengatakan dengan inpres ini juga akan diatur soal pemberian izin di kawasan yang diperuntukkan untuk masyarakat tersebut. Menurutnya, ada beberapa izin yang bisa diberikan untuk penggunaan lain selama berkaitan dengan kepentingan nasional yang bersifat vital, seperti geothermal, migas, jaringan distribusi listrik, waduk, dan jalan perbatasan negara.

Yang lain tidak boleh, yang lain harus jadi HTR [Hutan Tanaman Rakyat] dan sebagainya, ujarnya.

Dengan inpres ini, lanjutnya, juga akan ditetapkan tugas untuk masing-masing kementerian terkait mengenai PIAPS ini. Untuk menteri lingkungan hidup dan kehutanan, tugas yang ditetapkan terdiri dari lima hal.

Diantaranya adalah memproses pengelolaan perhutanan sosial pada ruang kelola perhutanan sosial, memfasilitasi pembentukan dan pemantapan kelembagaan masyarakat terkait perhutanan sosial, memfasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial, melakukan revisi terhadap PIAPS setiap enam bulan sekali, dan melakukan upaya pengembangan perhutanan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper