Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pejabat Pemprov Gorontalo Difasilitasi Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diperbolehkan menggunakan kendaraan mobil dinas dan kendaraan dinas operasional (KDO) saat pulang mudik Lebaran.
Redaksi
Redaksi - Bisnis.com 25 Juni 2015  |  22:28 WIB
Pejabat Pemprov Gorontalo Difasilitasi Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Ilustrasi - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diperbolehkan menggunakan kendaraan mobil dinas dan kendaraan dinas operasional (KDO) saat pulang mudik Lebaran.

"Saya memahami banyak pejabat saya yang punya keluarga atau bahkan berasal dari luar daerah. Ada yang di Manado, Bitung bahkan Sulteng dan Sulsel. Jadi saya putuskan untuk mengizinkan mereka menggunakannya untuk mudik lebaran," kata Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Kamis (25/6).

Meski mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik, namun mantan Bupati Gorontalo utara itu mewanti-wanti agar pegawainya tidak menggunakan fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disediakan oleh instansi masing-masing.

Ia meminta fasilitas itu hanya digunakan untuk operasional saat menunaikan tugas pemerintahan.

"Begitu juga jika terjadi kerusakan kendaraan, ya harus ditanggung sendiri. Intinya silahkan gunakan kendaraan dinas tapi untuk pengisian BBM, penggantian oli atau bahkan resiko kerusakan ditanggung sendiri. Tidak boleh ditanggung kantor".

Adapaun prosedur pengajuan penggunaannya, paparnya, harus melalui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa.

Setiap pejabat atau PNS yang ingin menggunakan mobil dinas seminggu sebelum menggelar mudik lebaran, harus sudah melapor ke Sekda.

"Silakan mudik ke kampung halaman bersilaturahmi dengan keluarga. Tapi ingat, tidak boleh ada yang menambah libur. Bagi yang melanggar pasti ada sanksi," ujarnya.

Para pejabat di lingkungan Pemprov Gorontalo sebagian difasilitasi oleh mobil dinas berplat nomor merah. Kendaraan ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan.

Selain mobnas plat merah, pejabat yang tidak memiliki mobil dinas difasilitasi dengan KDO berplat hitam dengan mekanisme rental tahunan yang dibiayai APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gorontalo

Sumber : Antara

Editor : Yusran Yunus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top