Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan industri cat diminta menekan penggunaan timbal dengan kadar maksimal 600 parts per million (ppm) sebagai komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Deputi Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan penggunaan timbal (Pb) dalam aktivitas industri sebaiknya terus ditekan.
Dalam mengerbitkan beragam kebijakan penekanan penggunaan timbal, pemerintah akan melakukan kajian dengan membandingkan kebijakan di negara-negara lain, seperti Asia, maupun negara tropis lainnya.
“Untuk cat saya belum bisa memastikan batas kadarnya berapa, tetapi memang baiknya terus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada. Pemerintah sepakat bahwa penggunaan timbal terus ditekan,” tuturnya kepada Bisnis.com, Kamis (18/6).
Dalam riset yang dilakukan oleh Ipen dan Balifokus 2015 menyebutkan, lebih dari tiga perempat pasar cat di Tanah Air mengandung timbal di atas 600 ppm. Penelitian yang melibatkan 63 merek cat yang diambil sempel dari lima kota besar, yang kemudian dianalisa kadar timbalnya.
Supervisor Proyek Balifokus Yuyun Ismawati mengatakan kesadaran beberapa produsen cat untuk menghapus timbal mereka sudah mulai timbul. Namun demikian, produk yang beredar masih berpotensi memberikan dampak kesehatan untuk konsumen dengan penggunaan kadar timbal yang tinggi.
“Dampak paparan timbal akan menetap seumur hidup di tubuh manusia, dan tidak mampu diobati,” katanya.
Dalam penelitian tersebut, ditemukan 25% merek cat yang dianalisa setidaknya satu cat dijual dipasar dengan konsentrasi timbal di bawah 90% menunjukkan bahwa teknologi untuk memproduksi cat sudah hadir di Indonesia. Konsentrasi timbal paling berbahaya ditemui dalam warna terang, seperti kuning, oranye, merah, dan hijau.