Bisnis.com JAKARTA-- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih,menghimbau Wajib Pajak yang ingin memperbaiki laporan pajak untuk memanfaatkan peraturan penghapusan sanksi pajak yang dikeluarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29/PMK.03/ 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit dan PMK nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan Pajak.
“Dua peraturan Menteri Keuangan tersebut bisa digunakan oleh Wajib Pajak yang ingin memperbaiki atau memulai laporan pajak secara baik, benar, patuh sesuai peraturan yang ada, tanpa harus terkena sanksi administrasi dan bunga tunggakan pajak," ujarnya dalam keterangan persnya.
Dia mengatakan Wajib Pajak cukup membayar pokok atau tunggakan pajak terhutang saja dan kedua PMK tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki laporan pajak atau SPT (Surat Pemberitahuan) tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya.
Ana Astuti merinci, ada 5 (lima) jenis laporan atau SPT Pajak yang dapat dilaporkan dan dibetulkan dalam PMK, yaitu (i) SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dan tahun sebelumnya, (ii) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 dan tahun sebelumnya. Kemudian, (iii) SPT PPh Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, (iv) SPT Masa PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya, serta (v) SPT Masa PPN bagi Pengguna PPN masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya. Permohonan penghapusan sanksi ini berlaku untuk satu SPT dan setiap Wajib Pajak bisa melakukan permohonan maksimal sebanyak dua kali.
“Prosedur pengajuannya juga mudah, Wajib Pajak cukup mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi yang ditujukan kepada Dirjen Pajak yang disampaikan melalaui kantor pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, " tambahnya.
Dia menjelaskan pada kedua PMK tersebut, sebenarnya sudah diatur dengan jelas bagaimana tata cara pengajuan penghapusan sanksi, namun jika kurang jelas, para Wajib Pajak bisa mendapatkan penjelasan rinci di kantor pajak tempat mereka terdaftar. KPP Pratama Tebet, secara reguler dan kontinyu juga telah melakukan sosialisiasi kedua PMK kepada Wajib Pajak dalam berbagai kesempatan dan acara, termasuk saat acara Tax Gatheringini,” ujar Ana Astuti.
Himbauan tesebut disampaikannya dalam acara Tax Gathering untuk jalin kebersamaan yang digunakan untuk menyosialisasikan kedua PMK kepada Wajib Pajak, juga ditujukan untuk menjalin kebersamaan antara Petugas Pajak dengan Wajib Pajak sebagai bentuk sinergi dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan, Bambang Tri Muljanto, yang juga hadir dalam acaratax gathering tersebut menyampaikan bahwa, peran pajak dalam postur APBN 2015 yang mencapai 73 persen dari total target penerimaan APBN, menunjukan besarnya peranan pajak bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dengan demikian, diharapkan seluruh Wajib Pajak dapatmenunaikan kewajiban perpajakan nya secara baik dan benar sesuai dengan ketetentuan yang berlaku,” ujar Bambang. Lebih lanjut Ana Astuti mengatakan, bahwa tanggung jawab terhadap penerimaan pajak bukan hanya semata-mata menjadi tanggung jawab dari Petugas Pajak. Dibutuhkan peran serta dan partisipasi aktif Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak mereka secara benar.
Ana menjelaskan, Wajib Pajak yang diundang dalam kegiatan Tax Gathering ini terbagi ke dalam 3 (tiga)kategori, (i) Wajib Pajak denganRaport “Biru” yaitu Wajib Pajak yang memiliki kepatuhan dalam pelaporan dan dalam 3 (tiga) tahun terakhir serta melakukan penyetoran pajak dalam jumlah besar.
Selanjutnya, (ii) Wajib Pajak denganRaport “Merah” yaitu Wajib Pajak yang memiliki jumlah tunggakan pajak dalam jumlah besar yang nantinya diharapkan meraka akan memanfaatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kuangan Nomor : PMK-29/2015; dan (iii) Wajib Pajak yang memiliki potensidan akan melakukan pembetulan pelaporan pajak yang nantinya diharapkan untuk memanfaatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kuangan Nomor : PMK-91/2015.
“Pada kegiatan Tax Gathering ini, kepada Wajib Pajak yang memiliki“Raport Biru”, kami memberikanpenghargaan berupa piagam dan plakat. Kami juga menyediakancounter khusus untuk pelayanan pemberian sertifikat elektronik secara cepat sebagai sarana penerbitan e-faktur, sehingga Wajib Pajak dapat melakukan permohonan sekaligus menghadiri kegiatan Tax Gathering,” tegasnya.