Bisnis.com, MANADO – Kementerian Keuangan bakal memberlakukan pajak terhadap penjualan berbagai barang mewah mulai 30 Mei 2015, termasuk rumah dengan nilai di atas Rp5 miliar.
SIMAK: Ini Hotel Terbesar di Dunia Berlokasi di Mekkah
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Erwin Priyambodo mengungkapkan, pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tertanggal 30 April 2015.
SIMAK: Tampar Polisi, Cara Turis Pulang Gratis Saat Tak Punya Uang
“Langkah ini sebagai upaya meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan peran masyarakat khususnya bagi kalangan atas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” katanya, Selasa (26/5/2015).
Dia mengungkapkan, mekanisme pemungutan pajak atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu yang merupakan pihak penjual barang untuk memungut PPh Pasal 22 dari pihak pembeli barang.
Menurutnya, pengenaan pajak atas barang sangat mewah yang dikenakan pada PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual. Dia mengharapkan dengan pemberlakukan aturan tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak dalam rangka mencapai target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp 1.295 triliun.
Erwin menambahkan, berdasarkan beleid itu maka barang yang tergolong barang sangat mewah adalah pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht dan sejenisnya, termasuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Apartemen
Barang lain yang juga dikenakan PPn BM adalah apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Tak hanya itu, pemilik kendaraaan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.
Bahkan, kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Hanya saja, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi. Peraturan ini, jelasnya, bertujuan untuk mendorong wajib pajak agar bersedia melaporkan SPT, membayar dan menyetor pajak sesuai dengan yang seharusnya dan melakukan pembetulan SPT.
“Atas tindakan itu, wajib pajak dapat diberikan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi,” ujarnya.