Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Tolak Rencana Pemerintah Privatisasi PLN

Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak keras liberalisasi tarif listrik dengan penjualan aset perseroan kepada swasta dan asing (privatisasi).

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menolak keras liberalisasi tarif listrik dengan penjualan aset perseroan kepada swasta dan asing (privatisasi).

SP PLN menilai akses listrik merupakan salah satu yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945 untuk dikuasai dan dikelola oleh negara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SP PLN, Riza Fauzi menggarisbawahi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengatakan bahwa pemerintah akan mengubah PLN menjadi perusahaan jasa (service company).

Perubahan dimaksud yakni dari PLN yang selama ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ketenagalistrikan dari hulu ke hilir, hanya menjadi badan usaha yang mengelola distribusi dan transmisi.

"Bila pemerintah melakukan kebijakan ini, berarti akan melawan Konstitusi UUD 1945," katanya dalam acara Musyawarah Nasional ke-5 SP PLN di Jakarta, Senin (18/5).

Riza menyatakan SP PLN menolak dengan tegas penerapan liberalisasi sektor ketenagalistrikan.

SP PLN juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera meninjau kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh PLN tersebut dengan tujuan, agar negara bisa menghadirkan tarif listrik yang murah kepada masyarakat.

"Kami menyayangkan putusan MK karena membuat standar ganda dengan alasan ketenagalistrikan bisa diatur pemerintah. Padahal UU Nomor 20 yang dibatalkan MK sebelumnya pemerintah yang mengatur, tetapi tetap saja melanggar dan menjual aset negara. Maka itu kami minta MK segera melakukan judicial review UU itu," tegas Ketua Pembina SP PLN. Ahmad Daryoko


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper