Bisnis.com, JAKARTA--Industri galangan kapal di Batam dinilai menjadi duri dalam persaingan nasional karena keistimewaannya yang tidak memperoleh pengenaan pajak.
Ketua Bidang Industri Kapal Dan Lepas Pantai Iperindo Agus Gunawan mengatakan industri galangan kapal diluar Batam masih dikenakan bea masuk komponen sebesar 10%.
"Batam itu kan bebas bea kan, keberadaan galangan kapal di Batam merupakan duri untuk perkembangan dan persaingan tidak sehat," ucapnya, Minggu (3/5/2015).
Untuk itu, pihaknya masih memperjuangkan penghapusan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (ppn). Dia mengklaim bahwa industri galangan kapal di Batam tidak pernah membeli komponen produksi dari Indonesia. Selain itu, dia juga melihat sebagian besar perusahaan galangan kapal di Batam sudah banyak dimiliki asing.
Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, ada 110 unit perusahaan yang bermarkas di Batam dan mampu menyediakan hingga 120.000 lapangan pekerjaan, sedangkan 88 unit perusahaan lainnya tersebar di luar Pulau Batam.
"Jadi saya lihat galangan kapal di Batam itu sudah milik asing.Sebagian besar asing dan dapat fasilitas. Sedangkan kita di dalam negeri di luar Batam yang sudah nyata-nyata milik indonesia tapi kena pajak," katanya.
Agus berharap agar pemerintah segera menanggapi tantangan industri galangan kapal. Seperti yang diketahui, 70% komponen pembuatan kapal masih mengandalkan impor. Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian pernah mewacanan pembebasan pajak untuk industri galangan kapal diluar Batam, namun menurutnya hingga saat ini belum ada aksi lanjutan terkait Hal itu.