Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Minuman Beralkohol: Mendag Juga Akan Atur Perdagangan Spiritus

Menteri Perdagangan akan mengatur perdagangan bahan baku pembuat minuman keras oplosan sebagai lanjutan larangan menjual minuman beralkohol di minimarket dan pengecer.
Rachmat Gobel/Antara
Rachmat Gobel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Perdagangan akan mengatur perdagangan bahan baku pembuat minuman keras oplosan sebagai lanjutan larangan menjual minuman beralkohol di minimarket dan pengecer.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyebutkan,  pihaknya akan menindaklanjuti larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer, dengan membatasi perdagangan bahan baku pembuat minuman keras oplosan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi maraknya minuman keras oplosan, karena sulit mendapatkan minuman beralkohol.

“Bahan pembuat minuman oplosan itu apa sih? Spiritus kan? Nanti saya usahakan segera dikontrol perdagangannya,” kata Rachmat di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Rachmat menuturkan larangan menjual minuman beralkohol disebabkan penyebaran minimarket telah masuk ke wilayah pemukiman dan sekolah. Dia pun mengkhawatirkan generasi muda saat ini menjadi pecandu alkohol.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen dari kualitas dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari suatu produk. Untuk itu, pemerintah akan terus berupaya mengontrol perdagangan beberapa produk yang dianggap mengkhawatirkan.

“Kalau sejak muda sudah menjadi pecandu alkohol kan dapat merusak kesehatan. Bagaimana generasi muda dapat bersaing kalau tidak sehat,” ujarnya.

Larangan menjual minuman beralkohol di minimarket dan pengecer dituangkan dalam Permendag No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Aturan itu mengatur seluruh jenis minuman beralkohol, termasuk minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir.

Minimarket dan pengecer yang selama ini menjual bir diberikan waktu paling lama tiga bulan untuk menarik stoknya, terhitung sejak 16 Januari 2015.

Konsumen juga tidak dapat mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, atau harus diambilkan oleh petugas.

Pembeli pun harus menunjukkan identitasnya sebagai bukti telah berusia lebih dari 21 tahun, serta pembeli minuman beralkohol di restoran, cafe, dan rumah makan harus diminum langsung di tempat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper