Bisnis.com, DENPASAR--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Bali menargetkan tahun ini melakukan penyanderaan (gijzeling) bagi wajib pajak (WP) yang paling parah atau belum memenuhi membayar utangnya.
Gijzeling merupakan upaya terakhir dalam memberikan sanksi kepada para WP dan dilakukan sesuai ketentuan UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Tubagus Djodi Rawayan Antawidjaja, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Provinsi Bali mengatakan, langkah penyanderaan ini dapat dilakukan untuk memaksa kepada seseorang apabila semua tahap sudah dilakukan.
"Penyanderaan ini adalah langkah paling akhir dan kami tidak boleh ceroboh atau asal menyandera saja. Kami juga harus yakin bahwa WP yang harus disandera itu adalah WP dengan piutang lancar, bukan piutang macet," paparnya saat ditemui di Denpasar, Selasa (24/3/2015).
Gijzeling akan diberikan pada WP yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajibannya tersebut.
Jangka waktu gijzeling paling lama enam bulan, tapi bisa diperpanjang lagi enam bulan jika penanggung pajak ini tidak mau melunasi utangnya.
Dia menyatakan, diharapkan setiap kantor pelayanan pajak (KPP) pratama maupun madya melakukan penyanderaan satu WP pada 2015 ini.
Sebelumnya, di Bali sendiri belum pernah dilakukan tahap gijzeling ini.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan kepada kami mengenai WP yang harus disandera karena kami tidak boleh asal-asalan," lanjutnya.
Dia menambahkan, sebenarnya peraturan mengenai penyanderaan ini sudah lama, hanya saja baru diefektifkan sekarang di Bali karena pihaknya mempunyai target untuk penunggakkan-penunggakkan pajak harus lunas semua di 2015 ini.
"Jumlah total tunggakan WP di Bali pada 2014 mencapai Rp668 miliar dan ditargetkan harus lunas semua tahun ini," cetusnya.