Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyanggah rencana pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor kayu log atau kayu gelondongan demi mengkerek harga komoditas kayu yang saat ini cenderung menurun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia Partogi Pengaribuan menyanggah bahkan sempat terkejut dan bertanya dengan nada heran saat dikonfirmasi.
“Dibuka lagi? Makin habislah bahan bakunya kita. Enggak ada itu [rencana membuka ekspor],” ungkapnya.
Dia menegaskan Kemendag tidak akan memberikan lampu hijau untuk wacana yang dilontarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
“Enggak [membolehkan] karena dari dulu, berdasarkan pendalaman ya enggak boleh diekspor. Kita tidak pernah perbolehkan karena itu untuk keperluan bahan baku kita. Enggak mungkinlah, kita pastikan enggak,” ujarnya.
Sebelumnya, KLH mempertimbangkan untuk membuka kembali keran ekspor kayu log untuk jenis dan ukuran tertentu karena harga dalam negeri yang tidak bersaing. Komoditas yang jadi bahan baku industri mebel dan kerajinan tersebut dinilai tidak kompetitif sehingga dianggap akan lebih baik jika dilepas ke pasar dunia.
Ekspor log dan bahan baku serpih dihentikan sejak 8 Oktober 2001 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 1132/Kpts-II/2001 dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Menperindag) No. 292/MPP/Kep/10/2001.
Larangan ekspor log tersebut semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.