Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sulit melepaskan kebijakan larangan alih muatan kapal di tengah laut (transshipment).
Menurutnya, belum ada yang bisa menjamin bahwa Petunjuk Teknis (juknis) dari Permen KP No.57/2014 nantinya tidak akan diselewengkan.
"Saya ini berat melepas transshipment, karena apa ada yang bisa menjamin juknis tidak akan menjadi bumerang dan merusak strategi kita untuk jadikan perikanan Indonesia poros maritim dunia," katanya, Jumat (27/2/2015).
Bahkan, dia menambahkan pengusaha pun belum ada yang bisa menjamin bila juknis transshipment dikeluarkan, tidak akan ada praktik transshipment yang membawa hasil muatannya secara langsung ke luar negeri.
"Tadi saya tanya ada tidak yang bisa menjamin ikan itu tidak akan di-transshipment ke general santos [Filipina], tapi semuanya diam," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Susi, pihaknya perlu mengkaji pembuatan Petunjuk Teknis (juknis) dari Permen KP No.57/2014 tentang larangan transshipment tersebut agar dapat mengakomodir semua kepentingan namun tidak ada penyelewengan.
Pelarangan transshipment sendiri diatur dalam Permen KP No.57 Tahun 2014. Dengan adanya larangan ini, para pengusaha protes sebab efisiensi usaha mereka berkurang. Pasalnya, mereka harus langsung kembali ke daratan setiap habis menangkap yang menyebabkan biaya operasional penangkapan bisa lebih besar.
Menghadapi protes tersebut, Susi akan mengeluarkan juknis terhadap Permen KP No.57/2014 yang mengatur pengangkutan ikan dari laut khusus ke unit pengolahan ikan. Hingga saat ini, juknis tersebut belum juga keluar.