Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pelarangan transshipment perikanan tetap berlaku lewat Peraturan Menteri No.57/2015.
Dia mengatakan pihaknya tidak merevisi beleid ini. Namun, nantinya akan ada petunjuk teknis (juknis) yang membedakan pengangkutan ikan dari laut khusus ke unit pengolahan ikan (UPI).
“Dan itu sifatnya bukan pakai kapal angkut, dan itu nanti akan sangat selektif, kita juga akan ingin ada CCTV di setiap kapalnya, tanpa itu tidak boleh,” ujarnya, Selasa (24/2/2015).
Sebelumnya, KKP menyatakan akan mengeluarkan surat edaran terkait pengkhususan praktik transshipment minggu ini. Dalam surat tersebut akan dijelaskan bahwa transshipment diperbolehkan selama menggunakan tim pengawas profesional (observer) dan VMS.
Menanggapi hal itu, Susi mengatakan pihaknya masih akan mengkaji kembali pengeluaran surat itu. Pasalnya, sudah ada indikasi di lapangan yang akan menyalahgunakan surat edaran tersebut.
“Kita akan diskusi lagi minggu ini, akan apalagi yang kita taruh sebagai parameternya. Intinya bagaimana kita mengamankan poros maritim dunia,” katanya.
Selain CCTV, Susi mengatakan kapal yang membawa ikan ke UPI ini juga harus menghidupkan VMS. Bila tidak, kapal ini akan mendapat penalti denda.
“Kita ingin kalau mereka tak menghidupkan, ada konsekuensi besar, jadi mereka mau tak mau harus termonitor. Kita akan buat aturan menteri untuk penalti denda ini,” ujarnya