Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Perdagangan Rachmat Gobel resmi melarang penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket. Dia memberi tenggat waktu bagi pengelola minimarket untuk menarik semua jenis minuman alkohol (minol) golongan A di seluruh gerai yang tersebar di Indonesia hingga 16 April 2015.
Ini berarti ada masa transisi selama 3 bulan terhitung sejak peraturan ini diteken pada 16 Januari 2015 agar pengelola minimarket dan distributor menarik semua produk dari pasar.
"Saya akan minta pemerintah daerah mencabut izin usaha jika pengelola minimarket terbukti masih menjual produk minol gol A di toko. ," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Rabu (28/1/2015).
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014.
Berdasarkan aturan baru tersebut, minol golongan A didefinisikan sebagai minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%. Salah satu jenis produknya adalah bir.
Terkait adanya beberapa pelaku usaha yang minta atura ini dikaji ulang, dia mengatakan hal tersebut tak menjadi halangan pemerintah memberlakukan pelarangan distribusi minol gol. A. Menurutnya, inti bisnis dari minimarket adalah menjual bahan-bahan pokok.
"Kalau minimarket terganggu dengan peraturan ini, berarti pengelola bergantung pada penjualan minol gol. A. Padahal, produk minol itu seharusnya hanya pelengkap saja," katanya. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
GAS INDUSTRI : Penurunan Harga Harus Untungkan Negara
Industri Jangan Tergantung Proyek Listrik Pemerintah