Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah telah menerbitkan Surat Ijin Mulai Kerja kepada PT Hutama Karya untuk memulai pelaksanaan pembangunan ruas tol Medan-Binjai yang menjadi bagian dari jalan tol Trans Sumatera.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Achmad Gani Ghazaly mengatakan meskipun pemerintah telah berencana untuk melaksanakan proses groundbreaking pada ruas tol Medan-Binjai. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum melaksanakan proses penandatangan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) antara HK dan BPJT.
Meskipun demikian, dia menyatakan HK sudah bisa memulai pembangunan karena pihaknya telah menerbitkan Surat Ijin Mulai Kerja (SIMK) untuk pembanguan ruas Medan-Binjai.
"SIMK sudah saya tanda tangani, tetapi PPPJT belum karena masih menunggu PMN (Penyertaan Modal Negara) dan PIP (Pusat Investasi Pemerintah)," kata Gani kepada Bisnis di Jakarta, Senin (26/1).
Direktur Utama PT Hutama Karya I Gusti Ngurah Putra mengatakan pihaknya telah melaksanakan proses prakualifikasi (PQ) sebelum memulai lelang kontraktor untuk mengerjakan ruas tol Medan-Binjai.
"PQ sudah kita mulai, tapi pengumuman pemenang tendernya baru akan dilaksanakan setelah ada PPJT," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya menargetkan pembahasan PMN yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa tuntas pada awal bulan depan, sehingga pada pertengahan atau akhir bulan depan proses PPJT sudah bisa dilakukan.
"Apabila dukungan pendanaan yang kuat dan progress pembebasan lahan sudah mencapai 100%, kami targetkan proses konstruksi bisa selesai dalam waktu satu setengah tahun," tuturnya.
Kasubdit Pengadaan Lahan, Kementerian PU-Pera Achmad Herry Marzuki menyatakan pembangunan ruas tol Medan-Binjai bisa dilaksanakan karena progress pengadaan lahannya sudah mencapai 72,1%.
"Progres itu tercapai setelah Kementerian BUMN menerbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II)," tuturnya.
Untuk menindaklanjuti pelepasan aset tersebut, imbuhnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembayaran ganti rugi Rp20 miliar kepada PTPN II. Selain itu, pihaknya juga akan berupaya untuk mempercepat proses pembebasan sisa lahan yang masih belum berhasil dibebaskan.
Adapun, dalam melaksanakan proses pembebasan lahan, pihaknya akan menerapkan peraturan baru yaitu UU No.2/2012. Ketentuan itu mengatur bahwa biaya pembebasan tanah akan ditanggung sepenuynya oleh pemerintah melalui dana APBN.
Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono mengatakan besok (27/1), Presiden Joko Widodo bersama dengan Kementerian PU-Pera dan Kementerian BUMN dijadwalkan akan melaksanakan pencanangan tiang pancang pertama atau groundbreaking untuk ruas tol Medan-Binjai.
Berdasarkan data Kementerian PU-Pera, total biaya investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan ruas tol Medan-Binjai sepanjang 15,8 km ialah Rp2,29 triliun.
Selain mengerjakan ruas Medan-Binjai, pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT HK untuk melaksanakan pembangunan pada tiga ruas tol Trans Sumatera lainnya yaitu Palembang-Indralaya (22 km), Pekanbaru-Dumai (135 km) dan Bakauheni-Terbanggi Besar (150 km) sesuai dengan amanat dalam Perpres No.100/2014.
Data Teknis 4 Ruas Tol Trans Sumatera:
1. Bakauheni-Terbanggi Besar
Panjang: 150 km
Biaya Konstruksi: Rp10,3 triliun
Biaya Investasi: Rp17,3 triliun
2. Medan-Binjai
Panjang: 15,8 km
Biaya Konstruksi: Rp1,27 triliun
Biaya Investasi: Rp2,29 triliun
3. Pekanbaru-Dumai
Panjang: 135 km
Biaya Konstruksi: Rp9,53 triliun
Biaya Investasi: Rp17,3 triliun
4. Palembang-Indralaya
Panjang: 22 km
Biaya Konstruksi: Rp2,3 triliun
Biaya Investasi: Rp1,4 triliun
Sumber: Badan Pengatur Jalan Tol