Bisnis.com,JAKARTA- Maskapai Citilink Indonesia telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tariff terendah sebesar 40% dari tarif batas atas sesuai pengelompokkan yang ditentukan pemerintah disemua rute penerbangan yang dimiliki Citilink.
Pemberlakuan itu telah diimplementasikan anak perusahan Garuda Indonesia tersebut sejak 15 Januari 2014, menyusul lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan No 91/2014 pada 30 Desember 2014.
"Pemberlakuan tariff batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementrian Perhubungan yang mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi,” kata pelaksana tugas President & CEO Citilink Indonesia Albert Burhan di Jakarta, Minggu (18/1).
Albert menjelaskan, pemberlakukan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia dan sudah berlaku serentak sejak Kamis (15/1) sesuai aturan baru dari Kemenhub yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.
Lebih jauh Albert mengatakan, hendaknya Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat implementasi dari PM No.91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan tersebut betul-betul di patuhi dan tidak ada yang melanggar.
Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik,” kata Albert yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Keuangan Citilink.
Sesuai PM No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri di hitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu tarif jarak; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR).
Sementara itu, besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu Full Service dengan penetapan tarif 100% dari tarif maksimum; kelompok pelayanan Medium Service tarif setinggi tingginya 90 % dari tarif maksimum dan LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi tingginya 85 % dari tarif maksimum