Bisnis.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah dalam menerapkan penyesuaian (adjustment) tarif listrik pada satu sisi dianggap wajar untuk menjaga kelangsungan pengelola jasa kelistrikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selama penetapan harganya transparan.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh mengatakan penerapan adjustment tariff tersebut harus memenuhi empat prinsip dasar, yakni well defined, well financed, well managed, dan well priced.
“PLN harus terbuka dan transparan terkait kerugian yang dialami baik teknis maupun nonteknis,” katanya di kantor DEN, Rabu (14/1/2015).
Selanjutnya, struktur permodalan PLN harus mengacu pada ekuitas dan pendanaan dari dalam. Dia melanjutkan, PLN juga harus mampu membuktikan kepada publik bahwa perusahaan pelat merah tersebut dikelola secara baik dan akuntabel.
Menurutnya, setelah poin-poin tersebut tercapai, barulah PLN dapat mencapai well priced, dalam artian harga ditetapkan secara wajar dan menurut keekonomiannya.