Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersikukuh akan menaikkan royalti batu bara bagi pemegang lisensi izin usaha pertambangan kendati ada resistensi dari pelaku usaha.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan penaikan royalti tersebut harus dilakukan pada tahun ini.
"Kalau tidak, kami tidak bisa menghimpun penerimaan negara bukan pajak [PNBP] pada 2015," katanya, Kamis (8/1/2015).
Dia mengatakan rancangan revisi Peraturan Pemerintah No.9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak saat ini memang masih berada di internal Kementerian ESDM.
Namun, katanya, pada tahun ini rancangan revisi beleid itu harus diberikan kepada Kementerian Keuangan karena pembahasan rancangan itu sudah dilakukan sejak awal 2014.
Dalam revisi beleid itu nantinya akan mengenakan tarif royalti bervariatif antara 7% hingga 13,5%.
Rinciannya, tarif royalti untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kilokalori/kg (Kkal/kg) akan naik dari 3% menjadi 7%.
Sementara itu, untuk royalti yang sebelumnya dipatok 5% akan terkerek menjadi 9% untuk batubara dengan tingkat kalori antara 5.100 Kkal/kg - 6.100 Kkal/kg. Bahkan, royalti akan naik dari 7% menjadi 13,5% untuk batubara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.