Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menegaskan pemerintah akan melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) produk ekspor yang dihasilkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tak dipatenkan oleh negara lain.
Sebelumnya, Puspayoga mendengar keluhan Adang Muhidin, pemilik Indonesia Bamboo Community di Bandung, Jawa Barat. Sang pemilik menuturkan dirinya pernah mengekspor saxophone dari bambu ke Swedia yang ternyata dipatenkan oleh negara tersebut.
"Ini tidak boleh terjadi lagi. Kita harus melindungi kreativitas para UKM kita dalam memproduksi barang. Karena produk dengan kreativitas yang luar biasa itu yang bisa bersaing di pasar global", kata Puspayoga dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (21/12/2014).
Sementara itu, Adang menjelaskan, sejak didirikan pada April 2011 lalu, dirinya sudah mampu membuat alat musik dari bambu untuk pasar ekspor ke negara-negara seperti AS, Jepang, Malaysia, Meksiko,Belgia, Prancis, Belanda, Yunani, Filipina, dan Singapura. Setidaknya ada 14 macam alat musik dari bambu seperti Biola, gitas, gitar bass, dan alat-alat tiup.
Namun, Adang mengimbau, khusus untuk alat musik tiup seperti Saxophone tidak dikeluarkan dulu, sebelum urusan hak patennya selesai. "Kita tidak mau kecolongan lagi seperti pernah terjadi dibeli oleh orang Swedia lalu dipatenkan di negaranya,” imbuh Adang.