Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alat Berat Bebas Pajak, Gubernur Jambi Kesal

Gubernur Jambi Hasan Basri Basri Agus, kesal karena dihilangkannya retribusi operasional alat berat di Jambi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui sidang paripurna.
Eksekutif harus legowo. /Bisnis.com
Eksekutif harus legowo. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAMBI - Gubernur Jambi Hasan Basri Basri Agus kesal karena dihilangkannya retribusi operasional alat berat di Jambi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui sidang paripurna.

Dengan dihilangkanya retribusi untuk alat berat itu, artinya mulai 2015 alat berat di Jambi tidak lagi dikenai pajak dan pengelolaannya melalui sistem swakelola.

Gubernur Jambi sangat menyayangkan keputusan dewan itu, menurutnya penghapusan pajak alat berat justru merugikan Pemerintah Provinsi dan masyarakat secara umum. Sebab, pajak alat berat merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jambi.

"Bayangkan saja, selama ini kita dapat Rp350 juta/tahun dari pajak alat berat itu. Sementara itu oleh dewan dihilangkan retribusinya, sayangkan," kata Hasan Basri Agus, Jumat (19/12/2014).

Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah berusaha maksimal mempertahankan opsi agar alat berat tetap dikenakan pajak. Bahkan sebelum dewan mengetok palu, dirinya terlebih dahulu menelepon Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. Hasan Basri meminta dewan tidak buru-buru mengambil keputusan.

"Saya sudah telepon ketua dewan sebelum ketok palu, supaya ditunda. Walau bagaimanapun itu salah satu pemasukan kita. Namun nasi sudah jadi bubur, mayoritas dewan pun sepakat menghapuskan retribusi alat berat," kesalnya.

Dirinya tetap akan berupaya agar alat berat tetap dikenakan pajak. Semula Hasan Basri ingin menerbitkan Pergub, namun katanya itu melanggar aturan, penetapan retribusi memang harus diatur Perda.

Dia mengatakan harus mencari opsi lain agar alat berat tetap dikenakan pajak. Berbagai cara katanya akan ditempuh termasuk mengajukan revisi perda dan konsultasi dengan Mendagri apakah boleh dikuatkan dengan Pergub.

Apalagi, ada kabar bahwa dalam berita acara rapat paripurna tidak dicantumkan opsi penghapusan retribusi alat berat. Sehingga, secara aturan perda retribusi Jasa Usaha tetap mewajibkan alat berat dikenakan pajak.

Sementara itu, Ketua Pansus Jasa Retribusi Bambang Bayu Suseno, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa eksekutif harus legowo dengan keputusan yang telah ditetapkan DPRD.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper