Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) keberatan dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen bagi komoditas primer sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Sebaliknya, kata Ketua Umum Askindo Zulhefi Sikumbang, pemerintah segera menerapkan kebijakan PPn 10 persen tidak dipunggut demi kelangsungan usaha perkakaoan nasional.
"Kami sangat mengharapkan presiden segera mengeluarkan PP agar Ppn 10% untuk komoditas pertanian, perkebunan, dan kehutanan tidak dipungut," tegas Zulhefi, Selasa (16/12).
Dia menjelaskan saat ini hanya dua atau tiga saja pembeli kakao yang mengakibatkan potongan harga yang diberikankepada petani naik dari US$100 per ton menjadi US$450 per ton.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali menerapkan PPn 10% atas hasil pertanian dan perkebunan, termasuk kakao dan kopi menyusul dibatalkannya PP31 tahun 2007 dengan putusan MA RI No: 70P/ HUM/2013