Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Diminta Konsisten Aturan Denda Penerbangan

Kementerian Perhubungan diminta bersikap konsisten jika ingin menegakkan aturan baru pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan berupa denda uang.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan diminta bersikap konsisten jika ingin menegakkan aturan baru pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan berupa denda uang.
 
Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko menyambut baik rencana penyusunan aturan tersebut karena bisa menimbulkan efek jera sehingga maskapai penerbangan bakal lebih berhati-hati dalam menjalankan aturan tersebut.
 
“Dengan adanya aturan itu maskapai-maskapai yang bujetnya tidak banyak, pantang untuk melakukan pelanggaran karena kalau didenda tentu bisa melahirkan biaya tambahan,” katanya, Rabu (10/12).
 
Karena itu, dia meminta Kemenhub selaku regulator untuk konsisten dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan tersebut sehingga semua maskapai akan terpacu untuk mengedepankan keamanan dan keselamatan penerbangan serta pelayanan kepada pengguna jasa.
 
Kemenhub juga tengah melakukan penyusunan aturan baru terkait pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu dari sisi aspek keselamatan, keamanan, bahkan dari sisi aspek harga tiket yang melebih tarif batas atas.

Sebelumnya aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara.
 
“Dalam aturan yang saat ini berlaku, pemberian sanksi berupa peringatan pertama sampai ketiga dan terakhir pencabutan izin. Tapi saat ini kami mau coba ubah dengan sanksi pemberian denda,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tahyono.
 
Menurutnya, sebagai gambaran, setiap pelanggaran akan bernilai sekian unit. Satu unit setara dengan denda Rp1 juta. Misalkan, suatu maskapai melakukan pelanggaran dengan bobot 100 unit, maka denda yang dikeluarkan sebesar Rp100 juta.
 
“Aturan itu masih kami susun. Rencananya akan selesai awal tahun 2015. Kita berharap tidak ada hambatan yang berarti,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper