Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Sederhanakan 157 Pelayanan Publik

Kementerian Perhubungan segera melaksanakan penyederhanaan 157 jenis pelayanan publik sebagai langkah nyata perbaikan pelayanan publik di sektor transportasi.

Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Perhubungan segera melaksanakan penyederhanaan 157 jenis pelayanan publik sebagai langkah nyata perbaikan pelayanan publik di sektor transportasi.

 

 

Penyederhanaan pelayanan publik ini ditujukan agar tercapai pelayanan publik yang efisien; transparan; cepat; akuntabel; dan dapat memberikan kepastian hukum serta sebagai usaha untuk meningkatkan dunia investasi transportasi di Indonesia.

 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius. A. Barata mengatakan penyederhanaan pelayanan publik tersebut, berupa perizinan, sertifikasi, rekomendasi atau bentuk lainnya dilakukan dengan cara memperpendek proses, mengurangi persyaratan, dan mengurangi waktu.

 

Selain itu penyederhanaan lainnya dilakukan seperti, memperpanjang masa berlaku, penerapan satu atap, penerapan Teknologi Informasi, pendelegasian kewenangan dan meminimalisasi biaya,” ucapnya, Senin (8/12).

 

Menurutnya, hampir secara keseluruhan jenis pelayanan publik tersebut disederhanakan prosesnya sampai dengan separuh waktu dari ketentuan waktu pelayanan yang sebelumnya.

 

Bahkan ada katanya, pelayanan publik yang sebelumnya ditetapkan 21 hari, disederhanakan menjadi 7 hari, untuk masa berlaku perizinan antara lain terdapat perpanjangan masa berlaku dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.

 

Di sektor perhubungan darat, terdapat tujuh jenis layanan publik yang disederhanakan, yaitu: Izin Trayek Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), Izin Trayek Angkutan Antar Jemput Antar Propinsi, izin Angkutan Pariwisata, Izin Angkutan Barang Khusus, Sertifikat Uji Tipe, Sertifikat Rancang Bangun, dan Izin Operasi Angkutan Penyeberangan.

 

Pada sektor perkeretaapian, ada delapan jenis layanan publik yang disederhanakan, yaitu, Izin Usaha Prasarana Perkeretaapian Umum,Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum, Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum,Izin Usaha Sarana Perkeretaapian Umum,Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum, Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus,Izin Operasi Perkeretaapian Khusus, dan Izin Perpotongan Persinggungan Jalur KA Dengan Bangunan Lain.

 

Sementara itu di sektor perhubungan udara, terdapat 99 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, seperti Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal; Izin Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga; Izin Rute Penerbangan dan Penambahan Frekuensi Penerbangan; Izin Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/ GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing.

 

Ada juga izin lainnya seperti Izin Kegiatan Pengangkutan Barang dan/atau Bahan Berbaya dengan Pesawat Udara; Regulated Agent; Sertifikat pengirim Pabrikan (KnownShipper) / Known Consignor; Izin Lokasi Bandar Udara Umum.

 

Selain itu ada juga Izin Pembangunan Bandara Internasional; Izin Penggunanaan Bandara Khusus Untuk Umum; Penetapan Bandar Udara Umum; Penetapan Bandar Udara Khusus; Izin Penambahan Kapasitas Angkutan Udara (Izin Rute Penerbangan dan Penambahan Frekuensi Penerbangan; Lisensi Personel Bandar Udara; Lisensi Penerbangan Perorangan; PengesahanASP; pengesahan AOSP; pengesahan DG; pengesahan AEP; Surat Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara; Penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Deregistration of Aircraft), dan; Required Navigation Performance (RNP-10).

 

Sedangkan untuk sektor perhubungan laut, terdapat 43 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, yaitu 6 pelayanan publik di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, 7 pelayanan publik di Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, 3 pelayanan publik di Direktorat Kenavigasian, 7 pelayanan publik di Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai, dan 20 pelayanan publik di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper