Bisnis.com, JAKARTA--Selama kurun waktu 5 tahun, semester II/2009 hingga semester I/2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 40.854 senilai Rp112,57 triliun yang berisiko merugikan negara.
Dalam laporannya kepada DPR, Ketua BPK Harry Azhar Aziz, mengatakan temuan itu terinci sebanyak 22.337 kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp20,93 triliun.
Kerugian negara sebanyak 5.441 kasus dengan nilai Rp52,91 triliun dan kasus kekurangan penerimaan senilai 38,73 triliun.
"Hasil pemeriksaan BPK itu dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Lima Tahun (IHPL)," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (2/12).
Dengan hasil pemeriksaan itu, paparnya, BPK telah menerbitkAn 6.900 laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk segera
ditindaklanjuti.
BPK: Selama 5 tahun, Ada Risiko Kerugian Rp112,57 Triliun
Selama kurun waktu 5 tahun, semester II/2009 hingga semester I/2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 40.854 senilai Rp112,57 triliun yang berisiko merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu