Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI ESDM: Jangan Coba-Coba Ganggu Tim Saya

Menteri ESDM Sudirman Said meminta semua pihak tidak mengganggu dirinya dan tim yang sedang bekerja memperbaiki tata kelola di kementeriannya.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said./Antara
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri ESDM Sudirman Said meminta semua pihak tidak mengganggu dirinya dan tim yang sedang bekerja memperbaiki tata kelola di kementeriannya.

"Cukup sudah 'main-mainnya'. Sekarang saatnya kembali ke aturan yang benar. Jangan ganggu tim saya. Para pelaku usaha jangan mencoba goda kami," katanya saat serah terima jabatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Jumat (21/11/2014) seperti dikutip Antara.

Jabatan Kepala SKK Migas diserahterimakan dari J Widjonarko kepada Amien Sunaryadi.

Hadir pada kesempatan itu Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, Wakil Menkeu Mardiasmo, dan para petinggi kontraktor kontrak kerja sama.

Menurut Sudirman, ESDM merupakan sektor penting bagi negara, sehingga harus dikelola dengan baik.

Ia berharap para pelaku usaha meringankan dan bukan malah menambah bebannya.

"Mohon maaf kalau saya agak emosional. Ini penting, agar negara ini tidak makin terpuruk," katanya.

Sudirman juga mengatakan, Amien Sunaryadi merupakan pejuang yang hidupnya ditujukan bagi kebaikan bangsa.

"Beliau sudah menjanjikan adanya sistem yang baik dengan proses yang memberi kepastian, kecepatan, kemudahan, dan kesederhanaan. Saya akan terus tagih janji Pak Amien ini," katanya.

Sementara Amien Sunaryadi menjanjikan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.

"Kami mohon dukungan dari 'stakeholder' termasuk DPR, Kemenkeu, sehingga produksi migas mencapai titik optimumnya," ujarnya.

Presiden Joko Widodo menunjuk Amien Sunaryadi yang mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode pertama (2003-2007) sebagai Kepala SKK Migas.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No.189/M/2014 yang ditandatangani Joko Widodo pada 18 November 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper