Bisnis.com, JAKARTA--Tidak lama lagi Indonesia segera mengimplementasikan konsesi ATA Carnet untuk mempermudah keluar masuknya barang-barang yang masuk ke dalam negeri sementara waktu. Namun, apa sebenarnya itu ATA Carnet?
ATA Carnet merupakan sistem yang disepakati setelah dilaksanakannya Konvensi ATA di Istanbul pada 30 Juli 1963 dan diotorisasi oleh International Chamber of Commerce berupa perjanjian perizinan sementara atau paspor bagi perpindahan sejumlah barang tanpa membutuhkan surat jaminan, pajak maupun formalitas kepabeanan.
Sistem tersebut tersebut berlaku untuk barang yang masuk dalam tiga kategori utama, yaitu barang-barang contoh dan materi iklan, perlengkapan profesional, serta barang-barang yang digunakan untuk presentasi dalam pameran, pertunjukan, eksebisi dan acara lain yang serupa.
Selain proses perpindahan barang menjadi lebih mudah karena prosedurnya cukup sederhana, juga akan menjadi lebih murah karena menghilangkan beban kewajiban pembayaran Value Added Tax pada setiap kali memindahkan sebuah barang dari satu negara ke negara lainnya.
Barang-barang yang termasuk ke dalam daftar carnets memungkinkan untuk dilakukan ekspor dan impor sementara yang bebas pajak dalam jangka waktu hingga 1 tahun. Jika barang yang terdaftar dalam carnets melewati batas waktu maka akan dikenakan bea dan pajak.