Bisnis.com, JAKARTA --Indonesia dan Australia menyepakati panduan perdagangan produk kayu dari sumber yang legal (Country Specific Guideline/CSG) yang prinsipnya memberi pengakuan kepada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia.
Direktur Bina Pengelolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto berharap kesepakatan tersebut diharapkan meningkatkan kinerja ekspor produk kayu Indonesia ke Australia.
“Dengan disepakatinya CSG ini diharapkan importir produk kayu di Australia dapat lebih mudah memenuhi proses uji tuntas terhadap produk kayu Indonesia yang telah bersertifikat SVLK,” katanya, Sabtu (18/10/2014).
Pemerintah Australia memiliki beleid Illegal Logging Prohibition Act (ILPA) yang mulai 30 November 2014 mewajibkan importir produk perkayuan Australia melakukan uji tuntas (due diligence) untuk memastikan bahwa produk kayu yang diimpornya bukan berasal dari kegiatan illegal.
Dwi menegaskan dengan disepakatinya CSG, Australia pada prinsipnya mengakui SVLK karena memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bukti legalitas produk perkayuan Indonesia.
Dia mengatakan pengakuan tersebut menyusul pengakuan serupa yang diberikan oleh Uni Eropa ketika Indonesia dan Uni Eropa menandatangani kesepakatan sukarela tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT-VPA) pada tahun yang lalu.
“Kesepakatan tentang CSG Indonesia ini membawa Indonesia dan Australia masuk ke proses di negara masing-masing, untuk melapangkan jalan bagi pelaksanaan penuh kesepakatan ini,” kata Dwi.
Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin menilai kesepakatan tersebut menjadikan Australia sebagai tujuan ekspor industri yang lebih menjanjikan.
“Pengakuan Australia akan berdampak positif. Pengakuan terhadap kelestarian dan keabsahan produk berbasis kayu Indonesia terus meningkat di pasar global” katanya.
Dia mengatakan RAPP sendiri telah mengantongi sertifikat SVLK dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bagi hutan tanaman yang dikelolanya sejak 2010.
Berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kemenhut, pada periode Januari-Agustus 2014, nilai ekspor produk berbasis kayu ke Australia mencapai 163.322,7 dolar AS.
Dengan kata lain, Australia berkontribusi sebesar 4,74% dari total ekspor perkayuan ke seluruh dunia yang mencapai US$ 4,3 juta.
Adapun, Tiongkok dan Jepang masih menempati peringkat pertama dan kedua tujuan ekspor produk perkayuan dengan nilai masing-masing US$ 1,307 juta (37,9% dari total ekspor) dan US$ 728.132,4 (21,15% dari total ekspor)
EKSPOR KAYU: RI-Australia Sepakati Panduan Perdagangan
Indonesia dan Australia menyepakati panduan perdagangan produk kayu dari sumber yang legal (Country Specific Guideline/CSG) yang prinsipnya memberi pengakuan kepada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu