Bisnis.com, JAKARTA - Balai Metrologi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta mengingatkan sopir atau operator taksi agar tidak menggunakan argo curang saat mengangkut penumpang karena rawan jeratan hukum.
"Penumpang dilindungi undang-undang konsumen sementara pengguna alat (meter argo) dilindungi dengan undang-undang metrologi legal. Nah kalau curang pasti akan dijerat hukum," kata Kepala Balai Metrologi, M Adiah di Jakarta, Sabtu (11/10/2014).
Adiah mengatakan sekarang ini jumlah taksi yang telah ditera sekitar 24.000 unit, dan ditera ulang setiap enam bulan sekali untuk memastikan argo yang digunakan sesuai dengan aturan.
"Ditera ulang penting sehingga memberikan rasa aman kepada konsumen ketika menggunakan taksi. Kalau masyarakat komplein bisa dijerat hukum dan merugikan nama baik perusahaan," katanya.
Sanksi sosial seperti konsumen tidak akan menggunakan jasa operator taksi, akan menjadi imbal sepadan dengan perilaku ketidakjujuran.
Muhammad Saoli (65), pengendara taksi Express mendukung kebijakan tera ulang argo yaang digunakan operator taksi di DKI Jakarta karena alasan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
"Setiap 6 bulan argo kami ditera ulang. Setelah itu pada mesin meteran dipasang segel. Segel ini akan diperiksa setiap memasuki pool. Jadi akan kelihatan ada indikasi kecurangan kalau segel berupa timah bulat yang diikat kawat copot dari tempatnya," ujarnya.
Bila copot dan ditemukan curang setelah argo diputar lagi, berbagai fasilitas yang diberikan perusahan seperti jaminan sebesar Rp500 ribu serta bonus Rp1,5 juta per bulan hilang.
"Bahkan sanksi yang paling berat ya dipecat. Ini juga baik untuk pembelajaran," katanya.