Bisnis.com, Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang menunjuk PT Hutama Karya (Persero) melakukan pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/9/2014).
“Dengan disetujuinya Perpres mengenai percepatan jalan Tol Trans Sumatra ini maka proyek ini akan segera di-launching tepatnya pada awal Oktober bersamaan dengan ground breaking ruas Tol Kualanamu-Tebing Tinggi,” ujar Menko Bidang Perekonomian Chairul Tanjung.
CT mengatakan pemerintah membebaskan Hutama Karya seluas-luasnya untuk memilih alternatif pendanaan untuk mendukung proses pembangunan.
Perseroan, ujarnya, dapat mencari dana melalui penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah dari luar atau dalam negeri, penerbitan obligasi, pinjaman ke lembaga keuangan termasuk multilateral, pinjaman dan atau pendanaan lainnya dari badan investasi pemerintah, serta sumber pendanaan lainnya.
“[Pendanaan] dibuka seluas-luasnya supaya ada fleksibilitas. Kalau nanti difokuskan ke salah satu saja, nanti itu tidak bisa.”
CT mengatakan ada empat ruas jalan tol trans Sumatera yang menjadi prioritas pembangunan pada tahap awal. Namun demikian, ujarnya, ada dua ruas yang menjadi super prioritas, yakni ruas Medan – Binjai di Sumatera Utara dan Palembang – Indralaya di Sumatera Selatan.
“Dua ruas ini jalan dulu, baru setelah itu dua ruas yang lain,” katanya.
Dia menyebutkan pola pembangunan ruas jalan tol tersebut yaitu bangun dan jual. Artinya, setelah jalan tol selesai dibangun, Hutama Karya dapat menjualnya kepada pihak lain.
Dengan demikian dana yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk membangun ruas lainnya.
“Jika demikian, tidak perlu ada modal pemerintah yang terlalu besar terkait dengan pembangunan ruas jalan tol trans Sumatera ini.”
CT memaparkan Hutama Karya mendapatkan hak pengusahaan jalan tol tersebut hingga 40 tahun. Namun, lanjutnya, karena perseroan mendapatkan tugas dari pemerintah, maka ada batasan jangka waktu tertentu.
“Apabila dalam jangka waktu tertentu tidak bisa menyelesaikan, maka dapat dialihkan pada pihak lain.”