Bisnis.com, JAKARTA - Lewat Operasi Storm V, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai menemukan 3656 produk obat ilegal, obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat dan kosmetik ilegal di 154 sarana produksi dan distribusi dengan nilai keekonomian Rp31,66 miliar.
Berdasarkan hasil operasi itu disimpulkan ada berbagai modus tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan, a.l mencampurkan bahan baku obat kebahan baku obat herbal, mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk, hingga mengedarkan/menjual produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar.
“Ini kejahatan kemanusiaan, walaupun nilai ekonomi dari produk tersebut tidak besar tetapi dampak pada masyarakat itu luar biasa. Kami memiliki keterbatasan, tetapi di satu sisi operasi yang dilakukan harus lebih berkualitas,” tutur Roy A. Sparringa, Kepada Badan Pom dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Tindak lanjut dari hasil operasi yang dilaksanakan di 31 balai besar / balai POM ini adalah seluruh produk jadi, bahan baku, kemasan, serta alat-alat produksi telah disita sebagai barang bukti sekaligus dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan.
Dari 154 kasus, sebanyak 57 kasus ditindaklanjuti secara pro-justisia dan 97 kasus sedang dalam penelusuran lebih lanjut.
Operasi Storm adalah operasi internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol, yang hampir semua negara Asean dan beberapa negara Asia melaksanakannya.