Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kronologi kisruh PLN dengan Bukit Asam

PT Bukit Asam Tbk. mempertanyakan mekanisme tender internasional PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10 yang digelar PT PLN. Alasannya, pada tender tersebut, PLN memberlakukan pembatasan kadar kalori batu bara yang akan di pakai untuk pembangkit itu.
Logo Bukit Asam/Bisnis
Logo Bukit Asam/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA— PT Bukit Asam Tbk. mempertanyakan mekanisme tender internasional PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10 yang digelar PT PLN. Alasannya, pada tender tersebut, PLN memberlakukan pembatasan kadar kalori batu bara yang akan di pakai untuk pembangkit itu.

Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Joko Pramono menyatakan ditengah proses negosiasi tender batu bara itu, tiba-tiba PLN hanya memperbolehkan tender batu bara diikuti oleh perusahaan yang memiliki batu bara dengan kalori yang spesifik yaitu 3.000 kkal/kg. Hal ini, jelasnya, tentu mengundang pertanyaan dari para peserta tender lain yang memiliki spesifikasi produk diluar ketentuan PLN tersebut.

“Masing-masing produsen memiliki spesifikasi sendiri-sendiri, karena itu kami menyayangkan sikap PLN tersebut. Pembatasan yang dilakukannya ini justru kontraproduktif dengan upaya perusahaan negara itu untuk mendapat harga batu bara yang kompetitif,” katanya, (11/8/2014).

Joko mengemukakan PLN berpotensi menderita kerugian lantaran harga batu bara kalori rendah dan batu bara berkalori tinggi di wilayah Sumatera memiliki selisih harga yang tidak terlalu jauh, sementara pemakaian batu bara berkalori rendah jauh lebih boros dibanding dengan pemakaian batu bara berkalori lebih tinggi.

“Hitungannya, pemakaian batu bara kalori 3.000 kkal/kg lebih boros 40% di banding memakai batu bara berkalori 4.200 kkal/kg, semakn tinggi kalorinya maka kebutuhannya semakin kecil, sementara selisih harganya tidak terpaut jauh,” ujarnya.

Sebagai catatan, Permen ESDM No.10 mengatur harga batu bara untuk pembangkit mulut tambang yang besarannya ditetapkan dengan formula cost atau biaya produksi plus margin. Sementara itu, klausul pembatasan kalori yang digunakan tidak diatur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper