Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan akan membatasi impor bibit induk ayam (grand parent stock/GPS) pada 2015 melalui mekanisme angka indikatif guna memperbaiki dinamika pasar unggas nasional, yang sudah tidak seimbang akibat membeludaknya pasokan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Srie Agustina mengatakan upaya paling pertama yang akan segera dieksekusi otoritas perdagangan untuk menyelamatkan perdagangan unggas di Tanah Air adalah melakukan pengendalian impor GPS.
“Kami sedang hitung berapa [kebutuhan GPS-nya]. Harapannya, awal September sudah ada angka indikatif untuk mengimpor GPS pada 2015. Jadi ketahuan angka indikatifnya. Kalau dulu kan tidak,” katanya, Selasa (22/7/2014).
Tadinya, lanjut Srie, untuk mengimpor GPS tidak dibutuhkan angka indikatif. Berapapun rekomendasi yang diberikan pengusaha peternakan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) akan menerbitkan surat perizinan impor (SPI)-nya.
“Sekarang harus ada indikasinya supaya pasokan dan permintaan seimbang, harganya bagus, dan pasar jadi lebih sehat. Harapannya nanti akan ada peraturan menteri perdagangan (permendag)-nya, tapi saya masih belum tahu isinya.”
GPS merupakan bibit induk yang akan memproduksi induk (parent stock/PS). Induk itulah yang akan menghasilkan bibit ayam (day old chicken/DOC), yang nantinya menjadi ayam potong. Proses dari GPS menjadi PS membutuhkan waktu selama kurang lebih 18 bulan.
Srie berharap selama kurun waktu 18 bulan tersebut, peternak tetap aktif melakukan cutting DOC sesuai dengan dinamika suplai, sehingga keseimbangan pasokan dapat terjaga sesuai kebutuhan konsumen.
Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, impor GPS pada 2013 mencapai 550.000 ekor.