Bisnis.com, JAKARTA - DPR diminta setidaknya membahas 24 RUU dalam Prolegnas 2015-2019 yang menyinergikan tiga sektor, yakni sektor moneter, perbankan dan lembaga keuangan nonbank, serta sektor fiskal dan sektor riil.
Peneliti Kebijakan Ekonomi dari Perkumpulan Prakarsa, Wiko Saputra, menuturkan inisiatif itu mempertimbangkan tiga aspek. Pertama, di sektor moneter, UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Jaring Pengaman Sistem Keuangan, UU Bank Indonesia, dan UU Perbankan, sangat penting untuk memperkuat sektor moneter dan menciptakan sektor perbankan yang kuat.
"Kedua, di sektor perbankan dan lembaga keuangan nonbank, Indonesia perlu merespons perubahan regional, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan integrasi sektor keuangan ASEAN 2020," katanya dalam siaran pers, Senin (14/7/2014).
Ketiga, di sektor fiskal dan riil, perlu penataan kembali sektor fiskal, terutama aspek penerimaan dan akuntabilitas APBN dan APBD, serta memperkuat sektor riil untuk menghadapi MEA dan ketahanan ekonomi nasional.
Perubahan terhadap paket UU Perpajakan dengan tujuan meningkatkan sumber penerimaan negara dari pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang adil.
Sektor riil pun perlu didorong agar tantangan MEA bisa dihadapi oleh pelaku usaha di Indonesia dan menciptakan daya tahan perekonomian nasional serta perlindungan terhadap sektor UMKM.