Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUNIAN BERIMBANG: 291 Pengembang Diduga Langgar UU No.1/2011

Hanya dalam kurun waktu 2 bulan saja, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz telah melaporkan sebanyak 291 pengembang ke Kejaksaan dan Kepolisian.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Hanya dalam kurun waktu 2 bulan saja, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz telah melaporkan sebanyak 291 pengembang di kawasan Jabodetabek ke Kejaksaan dan Kepolisian.

Para pengembang itu dilaporkan karena telah melanggar UU No. 1/2011 Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) dan Permenpera No.7 Tahun 2013 tentang hunian berimbang.

Pengembang itu diklaim tidak mengeksekusi aturan hunian berimbang dengan rasio 1:2:3 yakni membangun satu rumah mewah, dua rumah menengah dan tiga rumah murah dalam satu hamparan.

Dewan Pakar The HUD Institute, M. Jehansyah Siregar mengatakan dampak pelaporan oleh kementerian negara tersebut menciptakan kondisi yang serba tidak pasti. Baik ketidakpastian iklim berusaha, ketidakpastian kepemilikan rumah hingga ketidakpastian hukum.

“Permasalahan sudah dibawa ke ranah hukum dan para pengembang terlapor seolah-olah dituduh melakukan suatu kejahatan atau tindak kriminal. Ini merupakan upaya kriminalisasi pengembang perumahan oleh Kemenpera,” katanya di Focus Group Discussion “Menyoal Kriminalisasi Hunian Berimbang” di Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper