Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAPAL PERINTIS, Kemenhut Tegaskan Trayek Sesuai Kebutuhan

Kementerian Perhubungan menegaskan penetapan trayek dan pengoperasian kapal perintis berdasarkan kebutuhan di lapangan.
 Kemenhub akan melakukan penilaian permintaan para kepala  pemerintah daerah dengan kriteria penetapan daerah yang disinggahi pelayaran perintis itu. /bisnis.com
Kemenhub akan melakukan penilaian permintaan para kepala pemerintah daerah dengan kriteria penetapan daerah yang disinggahi pelayaran perintis itu. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan penetapan trayek dan pengoperasian kapal perintis berdasarkan kebutuhan di lapangan.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan permintaan pelayanan kapal perintis dari berbagai kepala daerah yang cukup tinggi lantaran belum mendapatkan layanan angkutan laut secara komersial.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian 2009  tercatat untuk memenuhi daerah-daerah  yang  membutuhkan layanan pelayaran  perintis dibutuhkan 96 trayek.  Sampai 2014 sudah ditetapkan 84 trayek, sehingga masih membutuhkan 12 trayek lagi.

Kendati begitu, Kemenhub akan melakukan penilaian permintaan para kepala  pemerintah daerah dengan kriteria penetapan daerah yang disinggahi pelayaran perintis itu.

"Jadi penetapan daerah yang disinggahi kapal perintis atau penetapan trayek pelayaran  perintis berdasarkan kebutuhan bukan keinginan semata," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (7/5/2014).

Kebutuhan yang dimaksud adalah suatu daerah yang termasuk kategori terpencil atau terluar, belum disinggahi layanan angkutan laut komersial dan tersedianya dermaga yang memadai untuk sandar kapal perintis. "Jika itu terpenuhi, maka layanan pelayaran perintis bisa dilakukan di suatu daerah," ucapnya.

Dia menegaskan, jangan sampai hanya karena ingin memenuhi keinginan suatu pihak, penetapan suatu daerah mendapatkan layanan pelayaran perintis  tanpa memenuhi kriteria yang ada. Misalnya, suatu daerah yang akan dilayani tidak memiliki pelabuhan memadai untuk sandar kapal.

"Upaya mengoptimalkan layanan kapal perintis melalui  waktu tempuh dalam satu trayek menjadi tidak terlaksana, karena adanya hambatan pengoperasian kapal  yang akan sandar, atau waktu sandar menjadi lebih lama," ucapnya.

Saat ini rata-rata dalam satu trayek angkutan laut perintis membutuhkan waktu 14 hari, bahkan ada yang lebih lama lagi, padahal waktu ideal yang ditetapkan 7 hari. "Untuk memenuhi kebutuhan ideal  waktu tempuh itu, maka upaya yang dilakukan dengan menambah kapal perintis, dan  dukungan dari optimalisasi layanan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper