Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda di Malang Diminta Segera Realisasikan Perumahan PNS

Pengembang mendesak agar pemda setempat segera merealisasikan perumahan untuk perumahan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota dan Kab. Malang agar konsumen dapat menikmati fasilitas bunga murah lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Bisnis.com, MALANG—Pengembang mendesak agar pemda setempat segera merealisasikan perumahan untuk  perumahan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota dan Kab. Malang agar konsumen dapat menikmati fasilitas bunga murah lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Direktur PT Kharisma Karangploso Tri Wediyanto, selaku pengembang perumahan tersebut, mengatakan mengacu Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 3 dan 4 Tahun 2014 maka pemberian FLPP untuk perumahan sejahtera tapak hanya sampai 2 Maret 2015 dan selanjutnya pemerintah hanya memberikan fasilias tersebut untuk rumah susun sederhana milik (rusunami).

“Karena itulah maka proyek perumahan PNS di Kota Malang harus dapat dituntaskan pada tahun ini agar para pegawai bisa menikmati fasilitas tersebut,” kata Tri Wediyanto di Malang, Rabu (30/4/2014).

Dengan fasilitas tersebut, end user menikmati bunga 7,25%/tahun dan sisanya disubsidi pemerintah lewat skema FLPP. Dia berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi rumah bersubsidi dengan harga baru mengacu Permenpera segera terbit.

Dengan begitu, maka pemberlakuan harga baru rumah bersubsidi bisa efektif, bisa direalisasikan di lapangan. Jika tidak ada pembebasan PPN, konsumen akan sulit membayar PPN 10% dari harga rumah. Padahal mereka masih menanggung biaya pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga tanah dan bangunan.

“Belum lagi mereka harus menyediakan dana untuk uang muka sehingga jika PPN tidak dibebaskan, maka berat bagi end user untuk membeli rumah bersubsidi,” ujarnya.

Bagi PNS, mereka masih terbantu dalam penyediaan uang muka karena ada fasilitas pinjaman dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebesar Rp15 juta yang diangsur selama 5 tahun.

Di Kab. Malang, unit rumah PNS yang akan dibangun sebanyak 371 unit, namun realisasinya baru 120 unit, sedangkan di Kota Malang sebanyak 400 unit masih belum dibangun.

Dari sisi perbankan, kata Tri, dengan Permenpera No. 3 dan 4 tahun 2014 maka tidak ragu untuk mengucurkan KPR mengacu harga baru rumah bersubsidi yang untuk Jatim dipatok Rp115 juta. Namun untuk perumahan PNS, diperkirakan harganya tidak sebesar Rp115 juta, melainkan tidak lebih dari Rp100 juta.

Hal itu bisa terjadi karena fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas dibantu pemerintah, sedangkan harga tanah lebih murah karena pemda menyubsidi harga tanah, setidaknya tidak mengambil untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper