Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu: APBN Sulit Tambah Insentif Pajak Sektor Padat Karya

Permintaan tambahan insentif pajak untuk sektor industri padat karya tidak bisa dipenuhi pada tahun ini.
Menkeu Chatib Basri/Bisnis.com
Menkeu Chatib Basri/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Permintaan tambahan insentif pajak untuk sektor industri padat karya tidak bisa dipenuhi pada tahun ini.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan sudah tidak ada ruang di dalam APBN untuk memberikan insentif baru bagi sektor industri padat karya.

“APBN-nya berat, tidak ada insentif [tambahan untuk industri padat karya],” katanya seusai menghadiri Sidang Kabinet di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (29/4/2014).

Chatib menegaskan realisasi investasi ke dalam sektor padat karya tidak bisa dipacu hanya dengan memberikan insentif pajak.

Insentif yang diberikan pemerintah, lanjutnya, tidak bisa menggantikan solusi berbagai persoalan yang selama ini menghambat berbagai rencana investasi di Indonesia.

Dia mengungkapan berbagai rencana investasi tidak terwujud karena pengusahan terkendala urusan perizinan atau terhadang oleh buruknya infrastruktur.

“Beberapa perusahaan sudah dapat insentif, tetap persoalannya adalah urusan tanah, tidak dapat listrik. Itu tidak bisa disubstitusi dengan insentif pajak,” kata Chatib.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengaku sedang menyusun kebijakan yang memberi kemudahan bagi investasi dalam sektor padat karya.

Dia mengatakan Indonesia masih sangat membutuhkan industri yang menyerap banyak tenaga kerja di tengah pergeseran tren investasi dari sektor padat karya ke sektor padat modal. 

“Mereka akan diberkan privilege [keutamaan], sektor lain tidak diberikan tapi sektor padat karya diberikan, ini mungkin akan jadi kebijakan terakhir saya [sebagai Menteri Perindustrian],” kata Hidayat.

Ketua Komite Ekonomi Nasional Chairul Tanjung mengatakan pemerintah bisa memberikan berbagai insentif bagi sektor padat karya tanpa harus merombak perundangan. “Masalah perizinan atau misalnya harga tarif listrik. Itu bisa saja, kan hanya internal antar kementerian.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper