Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TDL INDUSTRI NAIK, Pelaku Industri Layangkan Protes KPPU

Pelaku industri dalam negeri memprotes kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif listrik industri bagi golongan I-3 khusus industri terbuka sebesar 38,9% dan industri golongan I-4 sebesar 64,7%. Protes itu dilayangkan kepada KPPU tertanggal Senin (28/4/2014).
Disparitas kenaikan harga listrik akan menimbulkan selisih harga suatu produk yang berpengaruh pada daya beli konsumen. /bisnis.com
Disparitas kenaikan harga listrik akan menimbulkan selisih harga suatu produk yang berpengaruh pada daya beli konsumen. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pelaku industri dalam negeri memprotes kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif listrik industri bagi golongan I-3 khusus industri terbuka sebesar 38,9% dan industri golongan I-4 sebesar 64,7%. Protes itu dilayangkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal Senin (28/4/2014).

Dalam salinan surat ke KPPU yang diterima Bisnis, pelaku industri keberatan dengan kenaikan listrik yang berdasar pada Peraturan Menteri ESDM No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Nasional (PLN).

Kalangan industri menuding dalam Permen itu terdapat diskriminasi tarif antara perusahaan pelanggan listrik golongan I-3 yang berstatus terbuka (Tbk) atau go public dan non-Tbk. Hal itu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di antara perusahaan Tbk dan non-Tbk yang memproduksi barang yang sama.

Pelaku usaha mencontohkan produk sama dari perusahaan Tbk dan non-Tbk antara lain industri polypropylene, karung plastik, besi baja, kaca lembaran, staple fiber, benang, kain serta garmen.

“Dengan diskriminasi tarif listrik, pemerintah seolah mengadu domba industri dalam negeri. Makanya kami melayangkan surat protes ke KPPU,” papar Wakil Ketua Umum Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAplas) Suhat Miyarso kepada Bisnis.com, Senin (28/4/2014).

Suhat mengatakan pemerintah perlu meninjau ulang atas kebijakan menaikkan tarif listrik industri yang ditengarai bakal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Dia menginginkan apabila terjadi kenaikan tarif listrik untuk golongan I-3, maka diberlakukan semua baik perusahaan Tbk maupun non-Tbk.

Pihaknya menggambarkan disparitas kenaikan harga listrik akan menimbulkan selisih harga suatu produk yang berpengaruh pada daya beli konsumen. Sebagai contoh, untuk harga satu produk polypropylene dari perusahaan Tbk naik menjadi US$10,6 per ton. Sedangkan harga dari perusahaan non Tbk tidak mengalami kenaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper