Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Punya 4 Peran Di Gerakan Koperasi

Dewan Koperasi Indonesia mengingatkan ada empat peranan pemerintah pusat dalam peningkatan perekonomian nasional terkait dengan keterlibatan gerakan perkoperasian dalam sitem perekonomian modern.

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Koperasi Indonesia mengingatkan ada empat peranan pemerintah pusat dalam peningkatan perekonomian nasional terkait dengan keterlibatan gerakan perkoperasian dalam sitem perekonomian modern.

Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bidang Organisasi dan Kelembagaan, Agung Sudjatmoko, mengemukakan empat peranan pemerintah itu terdiri dari peranan secara aktif, distributif, stabilitatif, dan dinamisatif.

 ”Peran alokatif yang dimaksudkan adalah, peran pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi agar pemanfaatannya bisa optimal serta mendukung efisiensi produksi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/4/2014).

 Adapun peranan distributif berupaperan pemerintah untuk mendistribusikan sumber daya, kesempatan dan hasil ekonomi secara adil dan wajar. Sedangkan peran stabilitatif,peran pemerintah memelihara stabilitasperekonomian dan memulihkannya jika dalam keadaan tidak seimbang.

 Peranan keempat, berupatugas pemerintah untuk menggerakkan proses pembangunan ekonomi agar lebih cepatbertumbuh, berkembang dan maju. Peranan tersebut diperlukan gerakan koperasi, berdasarkan kondisi objektifnya saat ini.

 Secarai internal, idiologisasi koperasi terhadap anggota masih rendah. Selain itu secara kelembagaan posisi koperasi juga masih rendah, atau instabilisasi kepemimpinan. Ini disebabkan lemahnya modal internal koperasi.

 Selain itu masih ada penilaian kurangnya inovasi dan kreatifitas bisnis koperasi. Ini disebabkan  lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme. Kondisinya menjadi rumit, karena implementasi dan pemanfaatan IT pada bisnis koperasi lamban.

 Kondisi eksternalnya, masih ada instabilisasi kondisi ekonomi, politik dan keamanan, ketidakberpihakan pemerintah pada koperasi, perundangan yang kurang memberikan ruang gerak pada bisnis koperasi.

 ”Infrastruktur penunjang bisnis juga kurang sehingga terjadi kemiskinan dan disparitas yang tinggi pada strata sosial ekonomi masyarakat. Ketimpangan yang lebar antara kemampuan ekonomi antar pelaku ekonomi BUMN, swasta, dan koperasimasih berjalan,” paparnya.

 Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, menegaskan tugas Dekopin sesuai pasal 17, di antaranya memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi. Melakukan supervisi dan advokasi nilai-nilai dan prinsip koperasi, mengembangkan dan mendorong kerjasama antar koperasi dengan badan usaha lain pada lokal, nasional, regional maupun internasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper