Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fasilitas Pajak Investor Di Usaha & Daerah Tertentu Akan Direvisi

Pemerintah mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah No. 52/2011 yang mengatur soal fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu untuk meningkatkan minat investor dalam mengembangkan industri hulu minyak dan gas.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah No. 52/2011 yang mengatur soal fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu untuk meningkatkan minat investor dalam mengembangkan industri hulu minyak dan gas.

 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pihaknya tengah meminta agar pemerintah memberikan insentifdi sektor hulu migas.

“Misalnya, jika ada kontraktor yang mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatannya atau supaya mau melakukan EOR,” ujarnya seperti dikutip dalam situs resmi Ditjen Migas, Rabu (23/4).

 

Namun, jelasnya, revisi beleid ini masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. Menurutnya, revisi beleid ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper