Bisnis.com, JAKARTA—Pemanfaatan fasilitas kredit dalam pembelian properti terus memperlihatkan penurunan dengan perkiraan mencapai 25%, pasca penerapan kebijakan pengetatan dari Bank Indonesia.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Eddy Hussy mengatakan hampir seluruh bank melakukan pembatasan penyaluran kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) kepada calon konsumen setelah diberlakukannya kebijakan tersebut pada akhir September 2013.
“KPR itu turun. Semua bank mengerem penyaluran dan menurunkan target KPR, bahkan ada yang turun hingga 50%. Secara nasional penurunan pemanfaatan KPR sekitar 15%-25%,” katanya memberikan perkiraan kasar, Senin (21/4/2014).
Dia mengatakan proses pemberian KPR saat ini sangat ketat, dan pihak bank cenderung lebih selektif dibandingkan sebelumnya.
Menurutnya, penurunan tersebut pada dasarnya tidak hanya dipengaruhi oleh keberadaan kebijakan dari BI, melainkan juga karena berbagai faktor yang memengaruhi perlambatan pertumbuhan bisnis properti tahun ini.
Karena nilai tukar rupiah terhadap dollar melemah, suku bunga pinjaman yang naik, aturan batasan uang muka (down payment/DP), serta KPR inden, membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam memutuskan pembelian properti saat ini.