Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Malaysia memberlakukan regulasi yang membatasi warga negara asing dalam membeli properti di negara bagian Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan.
Melalui aturan itu, para pembeli asing tidak bisa lagi membeli rumah dengan harga lebih rendah dari 1 juta Ringgit Malaysia (RM) atau senilai US$304.800.
Unit Perencanaan Ekonomi (Economic Planning Unit/EPU) dari Departemen Perdana Menteri Malaysia telah mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan tersebut sejak 1 Maret 2014.
Sementara, surat edaran itu memberikan wewenang kepada pemerintah wilayah federal masing-masing untuk menetapkan tanggal pemberlakuan regulasi tersebut.
“Keputusan itu bertujuan untuk mengendalikan spekulasi properti dan untuk mengutamakan warga lokal dalam mendapatkan properti berkualitas,” ungkap EPU, seperti dikutip dari Global Property Guide, Selasa (1/4/2014).
Beberapa negara bagian, termasuk Johar, dikabarkan telah mengumumkan pemberlakuan itu akan dimulai pada 1 Mei.
“Sehingga pengembang bisa mendapatkan waktu dua bulan untuk menjual properti yang sebelumnya ditawarkan kepada pembeli asing di atas harga minimum RM 500.000 (US $152,850) per unit.”
Adapun, beberapa negara bagian di Malaysia telah menetapkan harga dasar minimium untuk pembeli asing.
Misalnya, pemerintah Penang telah menetapkan batas minimum sebesar RM1 juta (US $304.800) di area Malaysia daratan dan RM2 juta (US $609.600) bagi properti di wilayah kepualauan.