Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak berencana melakukan pembenahan administrasi bendahara pemerintah, dengan melakukan registrasi ulang terhadap 527.624 wajib pajak bendahara akibat sumbangan penerimaan pajak dari bendahara yang belum sesuai ekspektasi.
Berdasarkan dokumen rapat kerja nasional 2014 Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis Selasa (25/3/2014), setidaknya ada 5 tujuan pembenahan administrasi wajib pajak bendahara. Pertama, menguji persyaratan subyektif dan objektif wajib pajak bendahara.
Kedua, mendapatkan data wajib pajak bendahara terdaftar yang kegiatanya masih aktif dan keberadaannya telah diyakini kebenarannya. Ketiga, mencabut NPWP bendahara yang sudah tidak memenuhi syarat subyektif dan objektif.
Keempat, penertiban administrasi wajib pajak bendahara. Dan terakhir, kelima, yakni melakukan konseling, suspect list dan lain sebagainya. Ketika dikonfirmasi, Dirjen Pajak Fuad Rahmany tidak menjawab pesan yang dikirim Bisnis.
Kendati demikian, dari pembenahan itu, Ditjen Pajak berharap administrasi perpajakan khusus wajib pajak bendahara menjadi lebih baik, sehingga mampu meningkatkan pengawasan realisasi belanja dan setoran pajaknya, sekaligus mendorong penerimaan pajak sektor bendahara.
Sekadar informasi, estimasi setoran bendahara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) dan Surat Pemberitahuan Masa (SPM) tahun lalu diperkirakan mencapai Rp41,77 triliun. Namun, pajak yang disetor bendahara pemerintah hanya Rp29,44 triliun, atau berselisih (tax gap) Rp12,33 triliun.
Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Gunadi mengatakan pemotongan pajak oleh bendahara merupakan salah satu sistem pungutan yang efektif dalam mempercepat penerimaan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Bendahara pusat dan daerah dalam mengelola belanja negara besar sekali, kalau misalnya dari APBN/APBD nasional, pemerintah mengeluarkan Rp500 triliun, maka PPh dan PPN dari itu seharusnya sekitar Rp60 triliun. Ini suatu jumlah yang lumayan ” katanya, Selasa (25/03).
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah melakukan terobosan guna meningkatkan pengawasan kepatuhan bendahara, sehingga pajak yang dipotong oleh bendahara pemerintah, dapat disetor seluruhnya ke penerimaan negara.
Di samping itu, sambungnya, potensi penerimaan pajak dari wajib pajak bendahara BUMN dan BUMD juga sangat besar. Hal itu dikarenakan sebanyak 70% lebih pajak yang diterima melalui withholding. Apabila tergarap, target penerimaan pajak bisa tercapai.