Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulan Depan, PPnBM Mobil Mewah Naik Jadi 125%

Setelah digodok sejak tahun lalu, pemerintah memutuskan menaikkan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM mobil mewah dari 75% menjadi 125% mulai bulan depan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah digodok sejak tahun lalu, pemerintah memutuskan menaikkan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM mobil mewah dari 75% menjadi 125% mulai bulan depan.

Rencana itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun twitter-nya  @SBYudhoyono, Jumat (21/3/2014).

“Kendaraan bermotor yang kena kenaikan pajak adalah sedan/station wagon, 3000 cc untuk motor bakar cetus api dan 2500 cc untuk motor bakar nyala kompresi,” demikian kicau Kepala Negara.

Gagasan penaikan PPnBM mobil mewah pertama kali dikemukakan Agustus 2013, saat pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk menyelamatkan transaksi berjalan yang sempat defisit 4,4% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kuartal II.

Kebijakan itu menjadi bagian paket untuk mengerem impor sekalipun tidak signifikan. Pemerintah menyatakan hanya ingin memberikan gestur bahwa barang konsumsi, terutama yang harus didatangkan dengan impor, harus dikurangi.

Awalnya, regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) itu dijanjikan  terbit November 2013, tetapi hingga akhir tahun, beleid tidak kunjung terbit dengan alasan ada beberapa proses birokratis yang harus dilalui di Kementerian Hukum dan HAM.

Otoritas fiskal kembali mengatakan aturan akan terbit Januari 2014, tetapi lagi-lagi urung dilakukan.

Dimintai penjelasan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan penaikan pajak untuk sementara hanya dikenakan untuk mobil mewah. Adapun untuk tas, kebijakan itu akan diterbitkan menyusul.

“PP sudah ditandatangani Presiden, sudah beres. Nanti saja tunggu. Butuh beberapa hari di Kemenkumham,” katanya.

Kemenkeu sejauh ini mengaku tidak mengetahui nilai impor mobil mewah dan seberapa besar dampaknya jika beleid baru ini diberlakukan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper