Bisnis.com,JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.15/2013 tentang Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, di Jakarta, Senin (3/3/2014).
Peraturan menteri itu memiliki empat lampiran yang mengatur tatacara pengukuran aksi mitigasi perubahan iklim, tatacara pelaporan aksi mitigasi perubahan iklim, tatacara verfikasi capaian aksi mitigasi perubahan iklim dan tatacara penilaian.
Deputi III Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH Arief Yuwono mengatakan Permen LH itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas adaptasi perubahan iklim dan mengurangi berbabagi potensi yang menimbulkan gas rumah kaca (GRK) sejalan dengan komitmen penurunan emisi GRK secara konsisten.
"Ini untuk mendukung upaya global mencegah kenaikan suhu bumi yang secara tidak langsung berhubungan dengan terjadinya iklim ekstrim dan bencana banjir serta longsor," ujarnya di sela-sela acara peluncuran, di Jakarta.
Menteri LH Balthasar Kambuaya mengatakan dengan penyusunan Permen LH ini, kualitas data dan pengelolaan data meningkat serta mendorong aksi mitigasi yang lebih luas.
"Di tingkat nasional untuk membuktikan kesungguhan mengurangi dampak perubahan iklim yang mendukung pembangunan rendah karbon secara berkelanjutan," ujar Balthasar.