Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiket Pesawat Naik, Pelayanan Harus Meningkat

Penyesuaian tarif pesawat ekonomi pada awal Maret ini diharapkan dapat diiringi dengan perbaikan layanan dari perusahaan maskapai penerbangan.
Counter penjualan tiket pesawat/Antara
Counter penjualan tiket pesawat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA–Penyesuaian tarif pesawat ekonomi pada awal Maret ini diharapkan dapat diiringi dengan perbaikan layanan dari perusahaan maskapai penerbangan.

Rizky, seorang karyawan swasta memaklumi penyesuaian tersebut, dia pun tetap tidak akan merubah rencana perjalanannya pada akhir Agustus mendatang.

Namun, dia berharap pihak maskapai dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap penumpang, termasuk jadwal keberangkatan yang diharapkan dapat lebih tepat waktu.

 “Tidak masalah sih karena selama ini kan harga tiket memang suka naik turun. Untuk mengatasinya, saya akan memesan jauh-jauh hari atau cari tiket promo supaya tidak terlalu terasa [kenaikannya],” ujarnya, Minggu (2/3/2014).

Senada, disampaikan oleh Ketua The Association of Air Ticketing Companies in Indonesia (Astindo) Elly Hutabarat. Menurutnya, harapan terhadap maskapai untuk lebih tepat waktu terus disampaikan.

Namun, akhir-akhir ini pihaknya melihat sudah banyak maskapai yang mulai sadar untuk lebih tepat waktu. Sebab, hal tersebut juga akan mempengaruhi penjualan tiket pesawat maskapai tersebut.

“Kepercayaan publik kan sangat tergantung pada kinerja mereka[maskapai], kalau mereka sering terlambat, masyarakat pasti akan meninggalkan dan memilih yang lebih bagus,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemberlakukan penyesuaian biaya penerbangan pada awal Maret 2014 ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 2/2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, surcharge berlaku untuk dua jenis pesawat. Pertama, pesawat jenis turbo prop (propeller) dengan jarak rute rata-rata 644 km akan dikenai tambahan Rp60.000 untuk jam pertama.  Sementara itu, surcharge jam kedua sebesar Rp60.000 dikali 0,95 sedangkan jam ketiga dikalikan 0,90.

Kedua, sucharge untuk pesawat turbo prop sebesar Rp50.000 pada jam pertama dengan rata-rata jarak 348 km. Sementara itu, pada jam kedua besaran sucharge dikalikan 0,9- dan jam ketika dikalikan 0,85. Biaya tambahan tersebut belum termasuk pajak.

Tambahan biaya tersebut rencananya akan diberlakukan pada awal Maret, sedangkan pengguna jasa angkutan udara yang telah membeli tiket pesawat sebelum awal Maret, tidak akan dikenai biaya tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper