Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Imbal Hasil BI Rate Rem Kenaikan Bunga Deposito

Guna menghindari mandeknya perekonomian, Kemenkeu berharap tingkat imbal hasil minimal 70% dari BI rate dalam penempatan dana pemerintah di bank umum mampu merem tren kenaikan bunga deposito.
Menkeu Chatib Basri/Bisnis.com
Menkeu Chatib Basri/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA — Guna menghindari mandeknya perekonomian, Kemenkeu berharap tingkat imbal hasil minimal 70% dari BI rate dalam penempatan dana pemerintah di bank umum mampu merem tren kenaikan bunga deposito.
 
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan tingkat kompetisi antar bank dalam memperebutkan dana simpanan dari pemerintah sangat tinggi. Bahkan, bunga deposito yang ditawarkan telah melewati level BI rate.
 
“Kompetisi antar bank sangat tinggi dalam menawarkan return. Akibatnya, tren tingkat bunga deposito di semua bank itu juga ikut terangkat. Alhasil, bunga kredit atau lending rate juga ikut terangkat,” ujarnya, Minggu (2/3/2014).
 
Kenaikan bunga deposito diyakini menyebabkan nasabah lebih memilih menabung ketimbang mengajukan kredit, baik untuk konsumsi maupun pengembangan usaha. Ujung-ujungnya, perekonomian dalam negeri bakal mandek.
 
Seperti diketahui, keputusan minimal 70% dari BI rate itu ditetapkan Menteri Keuangan pada 6 Januari 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/ PMK.05/ 2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
 

Sebelumnya, dalam PMK No. 3/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas yang diteken Men keu Sri Mulyani Indrawati, tingkat bunga atas penempatan uang negara di bank umum menggunakan acuan (bench mark) tingkat bunga pasar, tanpa ada embel-embel tingkat minimal bunga.

Chatib berharap kompetisi antar bank bisa lebih rileks dengan PMK baru itu. Artinya, kenaikan bunga deposito dapat lebih direm. Menurutnya, apabila bunga deposito lebih tinggi dari bunga kredit, bank-bank berpotensi mencatatkan kerugian.
 
“Coba lihat tingkat bunga deposito di Bank sekarang, sudah hampir sekitar 11%. Padahal bunga kredit bank ada di sekitar 7,25%. Itu yang mau dicegah dalam PMK itu. Tapi kita masih pelajarin apa akibatnya dari kebijakan itu,” ujarnya.
    
Chatib juga menambahkan proses penunjukan bank umum akan dilakukan dengan transparan sesuai dengan aturan yang dibuat dalam PMK yang baru. Chatib juga mengaku akan melakukan perbaikan apabila PMK baru tersebut memang terdapat kekurangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper