Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Fasilitasi Kerja Sama Pemegang IUP & Smelter

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Indonesian Mining Association (IMA) meminta agar pemerintah memfasilitasi kerja sama antara pengusaha tambang yang membangun smelter (pengolah tambang) dan pemegang IUP untuk menampung hasil tambang (bijih) yang tidak diekspor.

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Indonesian Mining Association (IMA) meminta agar pemerintah memfasilitasi kerja sama antara pengusaha tambang yang membangun smelter (pengolah tambang) dan pemegang IUP untuk menampung hasil tambang (bijih) yang tidak diekspor.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur mengatakan pemberlakukan bea keluar progresif untuk produk mineral tanpa pemurnian akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dalam jumlah yang besar.

Untuk mencegah hal tersebut, Kadin dan pebisis mineral mengusulkan solusi berupa kerja sama antara pengolah tambang dengan penambang pemegang IUP (kecil).

“Kami sudah katakan kepada Menperin, beliau setuju. Kebanyakan pemegang IUP itu adalah pengusaha menengah dan kecil. Sebelumnya mereka mengekspor semua bijih, sekarang sejak ada aturan mereka harus meningkatkan kadar pemurnian 15% dan harus membayar bea keluar,” kata Natsir di kantor Kemenperin, Senin (17/2/2014).

Dengan solusi ini, kata Natsir, penambang pemegang IUP tidak perlu mengekspor, tetapi bisa dengan bekerja sama dengan pebisnis smelter di dalam negeri. “Jadi, bijih tinggal diolah di smelter yang ada di dalam negeri,” kata Natsir.

Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB mengatakan saat ini sudah ada perusahaan/pebisnis smelter yang bersedia menampung bijih dari penambang pemegang IUP. Perusahaan yang bergerak di industri pengolahan tersebut menghasilkan produk nikel hingga 4 juta ton. “Kalau kami minta 10% dipasok bijihnya dari kami, ini bisa mencegah PHK dan membuat program penghiliran berjalan dengan baik,” kata Syahrir.

Yang menjadi perhatian adalah, kata Syahrir, bagaimana membuat penambang menjadi penambang yang berkode etik dan menjaga lingkungan sekitar. Perbedaan dari penambang besar seperti pemegang Kontrak Karya (KK) dengan pemegang IUP adalah pemegang IUP kurang menjaga lingkungan. Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar ada edukasi mengenai hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper