Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merencanakan akan membuka penambahan kuota melalui lelang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) fotovoltaik setelah ke-82 lokasi selesai dilelang pada Juli 2014.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Alihudin Sitompul mengatakan untuk mendukung rencana itu, pihaknya akan mempercepat pelelangan wilayah PLTS agar selesai sesuai target. Hingga Februari, pemerintah mencatat baru 11 wilayah yang sudah mengikuti lelang.
"Pembangunan PLTS yang terdekat akan dibangun oleh LEN di Kupang, Nusa Tenggara Timur, " ujarnya, Senin (17/2).
PT LEN Industri (Persero) telah memenangkan tender di Kupang untuk membangun PLTS berdaya 5 Mega Watt (MW). Untuk pembangunan pembangkit dari matahari itu, investasi perusahaan pelat merah tersebut senilai Rp125 miliar dan wajib menyerahkan uang jaminan sebesar 20% dari total investasi.
Selain Kupang, wilayah yang akan dikembangkan untuk PLTS adalah Atambua di Nusa Tenggara Timur. Kapasitas terpasang PLTS di Atambua sebesar 2 MW, sedangkan wilayah lain yang akan diumumkan dalam waktu dekat adalah Gorontalo dan Kotabaru, Kalimantan Selatan.
11 lokasi yang dilelangkan untuk PLTS berpotensi menambah kapasitas listrik sebanyak 20,5 MW. Meski demikian, mengenai penghematan dari penggunaan energi konvensional, pemerintah belum bisa memaparkan datanya.
Alihudin mengatakan pembangkit tenaga surya merupakan pembangkit yang tidak memiliki kapasitas yang pasti. Selain itu, PLTS di Indonesia masih digunakan sebagai pembangkit subtitusi dari energi fosil untuk siang hari.
Selain membuka penambahan kuota wilayah, pemerintah juga tengah menyiapkan pembangunan PLTS dan pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMH) di 58 titik terluar di Indonesia. Dari 58 titik tersebut terdapat 31 pulau terluar dan 27 daerah perbatasan.
Dana pembangunan dua jenis pembangkit listrik ini rencananya akan berasal dari APBN senilai Rp800 miliar. Sekitar 60% dana digunakan untuk membangun solar cell, sedangkan sisanya digunakan untuk pembangunan PLTMH.