Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan menegaskan pembatalan penerbangan yang terjadi akibat ditutupnya sejumlah bandar udara sebagai dampak letusan Gunung Kelud pada Kamis (13/2/2014) malam, masuk kategori force majeure.
Oleh karena itu, maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
“Pembatalan penerbangan itu termasuk kepada faktor force majeure karena terjadi karena letusan Gunung Kelud, jadi demi keselamatan penerbangan Kemenhub mengeluarkan ASHTAM (Ash Volcanic Hazard To Airmen) pada enam bandara yang terkena dampak aktivitas vulkanologi,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay sebagaimana dilansir laman Kemenhub, Minggu (16/2/2014)..
Keenam penerbangan yang diperintahkan ditutup itu adalah Juanda Surabaya (sampai Sabtu pukul 06.00 wib); Bandara Adi Sumarmo, Solo (sampai Sabtu pukul 07.39 wib); Ahmad Yani, Semarang (sampai Sabtu pukul 06.00); Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta (sampai Sabtu 07.30); Bandara Abdurrahman Saleh Malang (sampai Sabtu pukul 07.00 wib); Bandara Husein Sastranegara Bandung (sampai Jumat 18.00 wib); dan bandara Tunggul Wulung Cilacap (sampai Jumat 17.00 WIB).
Penutupan keenam bandara itu mengakibatkan pembatalan sejumlah penerbangan, yaitu: dari Bandara Juanda 18 rute dengan 332 penerbangan dan 8 penerbangan internasional; Bandara Adi Sumarmo 3 rute dengan 28 penerbangan dan 2 rute internasional;
Selain itu, Bandara Adi Sutjipto 15 rute dengan 110 penerbangan; Bandara Abdurrahman Saleh 3 rute dengan 18 penerbangan; Bandara Ahmad Yani 9 rute dengan72 penerbangan; Bandara Husein Sastranegara 7 rute dengan 24 penerbangan; dan Bandara Tunggul Wulung 1 rute dengan 2 penerbangan.